digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan clan
meringankan penyakit, merawat orang sakit serta pemulihan kesehatan
pada manusia, clan atau untuk membentuk struktur clan memperbaiki
fungsi tubuh. (Sumber: UU No. 2311992 ttg kesehatan)
· Bahan, instrumen, aparatus, mesin, alat untuk ditanamkan, reagens/produk
diagnostik invitro atau barang lain yang sejenis atau terkait termasuk
komponen,
bagian dan perlengkapannya yang;
· Disebut dalam Farmakope Indonesia, Ekstra Farmakope Indonesia dan
formularium Nasional atau suplemennya dan atau;
· Digunakan untuk mendiagnosa penyakit, menyembuhkan, merawat,
memulihkan, meringankan atau mencegah penyakit pad manusia dan atau;
· Dimaksudkan untuk mempengaruhi struktur dan fungsi tubuh manusia dan atau;
· Dimaksud untuk menopang atau menunjang hidup atau mati
· Dimaksud untuk mencegah kehamilan dan atau;
· Dimaksud untuk penyucihamaan alat kesehatan dan atau;
· Dimaksudkan untuk mendiagnosa kondisi bukan penyakit yang dalam mencapai
tujuan utamanya
· Memberi informasi untuk maksud medis dengan cara pengujian invitro terhadap
spesimen yang dikeluarkan dan tubuh manusia
· Dan tidak mencapai target dalam tubuh manusia secara farmakologis,
imunologis atau cara metabolisme tetapi mungkin membantu fungsi tersebut
· Digunakan, diakui sebagai alat kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu
pengetahuan clan teknologi