apoteker,
mereka berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku berhak melakukan
pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
(Sumber : Kepmenkes No. 1332/2002 tenjung perubuhcm perntenkes No.922/1993
tentang ketentuan dan tata cara pemherian izin Upotek)