Search This Blog

Cabang Penyalur Alat Kesehatan :

Perwakilan usaha yang telah mendapat izin dengan nama Perusahaan dan nama
Pemilik yang sama dengan Penyalur Alat Kesehatan. (Sumber: Permenkes No.
1184/Menkkes/Per/2004 tentang Pengamanan
Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)

Search This Blog

 

my best friends

Statistik Pengunjung

free counters
KAMUS KESEHATAN ONLINE Copyright © 2009 Blogger