Search This Blog

DAK = Dana Alokasi Khusus :

Bentuk ketiga dana perimbangan yang diperuntukkan bagi daerahdaerah
tertentu (propinsi, kabupaten/kota) yang membutuhkan dana tambahan untuk
menutupi pengeluaran yang bersifat khusus, sesuai dengan kemampuan
keuangan APBN clan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Search This Blog

 

my best friends

Statistik Pengunjung

free counters
KAMUS KESEHATAN ONLINE Copyright © 2009 Blogger