dietetik balk melalui lembaga pendidikan formal maupun pengalaman bekerja
dengan masa kerja minimal I tahun atau yang mendapat sertifikasi dari
Persatuan Ahli Gizi (PERSAGI) dan bekerja di unit pelayanan yang
menyelenggarakan terapi dietetik.
(Sumber : Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit Departemen
Kesehatan RI 2003)