Search This Blog

Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004)

Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi

pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi
( Sumber : Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesrnas, tahun 2005)

Search This Blog

 

my best friends

Statistik Pengunjung

free counters
KAMUS KESEHATAN ONLINE Copyright © 2009 Blogger