- Suatu keadaan yang mengancam nyawa individu dan kelompok masyarakat luas sehingga menyebabkan ketidakberdayaan yang memerlukan respon intervensi sesegera mungkin guna menghindari kematian dan atau kecacatan serta kerusakan lingkungan yang luas.
- Keadaan yang memerlukan tindakan yang mendesak dan tepat untuk menyelamatkan nyawa, menjamin perlindungan dan memulihkan kesejahteraan masyarakat. (sumber: UN HCR)
- Keadaan tiba-tiba yang memerlukan tindakan segera karena dapat menyebabkan epidemi, bencana alam atau teknologi, kerusuhan atau karena ulah manusia lainnya (sumber: WHO)