menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan
perorangan (UKP) strata kedua di bidang kesehatan indera penglihatan dan
pendengaran di wilayah kerjanya (Sumber: Pedoman Kerja Balai Kesehatan Indera
Masyarakat, Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan RI
tahun2005)