menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan
perorangan (UKP) strata kedua di bidang kesehatan mata di wilayah
kerjanya (Surnber:
Pedoman Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat,
Departemen Kesehatan RI tahun 1998)