Bagian dari Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah yang
mempunyai tugas sebagai berikut:
mempunyai tugas sebagai berikut:
- Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang menggunakan manusia sebagai subyek dan hewan percobaan yang diajukan melalui Badan Litbang Kesehatan.
- Mengeluarkan persetujuan etik (ethical clearance).
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik.
- Melakukan sosialisasi pedoman etik penelitian kesehatan baik di lingkungan Badan Litbang Kesehatan maupun di institusi lain.
- Menyelenggarakan pelatihan Etik Penelitian Kesehatan baik di lingkungan Badan Litbang Kesehatan maupun di institusi lain.
- Membuat laporan kegiatan kepada Ketua Komite Etik Litkes dan Ilmiah dan Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan.
- Pelaksanaan 6utir-butir tersebut di atas mengacu kepada pedoman persetujuan etik penelitian kesehatan. (Sumber: SK Kepala Badan Litbangkes Nomor: HK 00. 06.2.1. 591 tentang Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah BadanLitbangkes)