· Instrumen Aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang
digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan clan
meringankan penyakit, merawat orang sakit serta pemulihan kesehatan
pada manusia, clan atau untuk membentuk struktur clan memperbaiki
fungsi tubuh. (Sumber: UU No. 2311992 ttg kesehatan)
· Bahan, instrumen, aparatus, mesin, alat untuk ditanamkan, reagens/produk
diagnostik invitro atau barang lain yang sejenis atau terkait termasuk
komponen,
bagian dan perlengkapannya yang;
· Disebut dalam Farmakope Indonesia, Ekstra Farmakope Indonesia dan
formularium Nasional atau suplemennya dan atau;
· Digunakan untuk mendiagnosa penyakit, menyembuhkan, merawat,
memulihkan, meringankan atau mencegah penyakit pad manusia dan atau;
· Dimaksudkan untuk mempengaruhi struktur dan fungsi tubuh manusia dan atau;
· Dimaksud untuk menopang atau menunjang hidup atau mati
· Dimaksud untuk mencegah kehamilan dan atau;
· Dimaksud untuk penyucihamaan alat kesehatan dan atau;
· Dimaksudkan untuk mendiagnosa kondisi bukan penyakit yang dalam mencapai
tujuan utamanya
· Memberi informasi untuk maksud medis dengan cara pengujian invitro terhadap
spesimen yang dikeluarkan dan tubuh manusia
· Dan tidak mencapai target dalam tubuh manusia secara farmakologis,
imunologis atau cara metabolisme tetapi mungkin membantu fungsi tersebut
· Digunakan, diakui sebagai alat kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu
pengetahuan clan teknologi